Bagaimana memastikan hasil pengujian di laboratorium kimia mengasilkan data yang akurat?
Salah satu langkah penting dalam analisis di laboratorium adalah penjaminan mutu hasil pengujian. Langkah ini akan memastikan bahwa analisis yang dilaksanakan menghasilkan data yang akurat.
Data dari kegiatan pemantauan harus dianalisis, digunakan untuk mengendalikan dan, jika dapat diterapkan, meningkatkan kegiatan laboratorium. Jika hasil analisis data dari kegiatan pemantauan ditemukan berada di luar kriteria yang ditetapkan sebelumnya, tindakan yang tepat harus diambil untuk mencegah hasil yang salah dilaporkan.
Kenapa kita harus melakukan penjaminan mutu pada hasil pengujian kimia ?
Mari kita lihat pada 3 prespektif
1. SNI ISO/IEC 17025:2017, Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi
A. Klausul 7.7.1 tentang Penjaminan Mutu Internal
Laboratorium harus memiliki prosedur untuk memantau keabsahan hasilnya. Data yang dihasilkan harus direkam sedemikian rupa sehingga kecenderungan dapat dideteksi dan, bila memungkinkan, teknik statistik harus diterapkan untuk melakukan tinjauan atas hasilnya. Pemantauan ini harus direncanakan dan ditinjau dan harus mencakup, jika sesuai, namun tidak terbatas pada:
a. penggunaan bahan acuan atau bahan kendali mutu;
b. penggunaan instrumentasi alternatif yang telah dikalibrasi untuk memberikan hasil yang tertelusur;
c. pemeriksaan fungsional alat ukur dan pengujian;
d. penggunaan standar cek atau standar kerja dengan diagram kendali, jika ada;
e. pemeriksaan antara pada alat ukur;
f. replikasi pengujian atau kalibrasi dengan menggunakan metode yang sama atau berbeda;
g. pengujian ulang atau kalibrasi ulang barang yang masih ada;
h. korelasi hasil untuk karakteristik barang yang berbeda;
i. tinjauan hasil yang dilaporkan;
j. perbandingan intralaboratorium pengujian blind sample
B. Klausul 7.7.2 Tentang Penjaminan Mutu Eksternal atau Pemantapan Mutu Eksternal
Laboratorium harus memantau kinerjanya dengan membandingkannya dengan hasil laboratorium lain, jika tersedia dan sesuai. Pemantauan ini harus direncanakan dan dikaji ulang dan harus mencakup, namun tidak terbatas pada, salah satu atau kedua hal berikut:
a. partisipasi dalam uji profisiensi
b. partisipasi dalam perbandingan antar laboratorium selain uji profisiensi
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.200 Tahun 2017 Bidang Analisis Kimia
Dalam peta kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini, Langkah penjaminan mutu pada pengujian kimia terdiri atas :
A. Melaksanakan validasi metode uji
b. Melaksanakan verifikasi / kalibrasi alat ukur dan alat uji
c. Melaksanakan verifikasi unjuk kerja instrumen analitik
3. Klausul Pengendalian Mutu Pada Metode Analisis (ISO, APHA, SNI, dll)
Pada setiap metode analisis, terdapat langkah langkah penjaminan mutu yang harus dilakukan.
Misalnya pada SNI SNI 6989.11:2019, Air dan air limbah – Bagian 11: Cara uji derajat keasaman (pH) dengan menggunakan pH meter
Klausul 5 – Pengendalian Mutu
a. Gunakan bahan kimia berkualitas pro analisis (pa).
b. Gunakan alat gelas bebas kontaminasi dan terkalibrasi.
c. Gunakan pH meter yang terkalibrasi.
d. Lakukan penyimpanan dan pemeliharaan elektroda pH meter sesuai dengan manual alat.
e. Dikerjakan oleh analis yang kompeten.
f. Lakukan pengukuran segera (maksimum 15 menit setelah pengambilan contoh uji).
g. Lakukan analisis duplo dengan frekuensi 5 % – 10 % per batch atau minimal 1 kali untuk contoh uji < 10 sebagai kontrol ketelitian analisis.
h. Lakukan pengukuran duplo untuk kontrol ketelitian pengukuran dengan perbedaan pengukuran 0,1 satuan pH
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait penjaminan mutu hasil pengujian kimia. jika ada informasi lain yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kami melalui HP/WA 0821-2429-3839.