
Bagaimana melakukan audit internal di laboratorium sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ?
Audit internal laboratorium adalah bagian penting dari elemen Check pada proses PDCA, Plan-Do-Check-Act.
Laboratorium harus melakukan audit internal pada interval yang direncanakan untuk memberikan informasi mengenai apakah sistem manajemennya sesuai dengan persyaratan laboratorium sendiri untuk sistem manajemennya, termasuk kegiatan laboratorium, Persyaratan dokumen sistem manajemen laboratorium serta diterapkan dan dipelihara secara efektif.
Tujuan audit internal di laboratorium adalah menemukan kesesuaian dan ketidaksesuaian di laboratorium dalam rangka mencari langkah untuk perbaikan berkesinambungan.
Misalnya pada proses audit internal ditemukan bahwa personil laboratorium masih menggunakan reagen yang sudah kadaluarsa, maka ketidaksesuaian tersebut harus ditindaklanjuti akan kedepan penggunaan reagen kadaluarsa ini tidak terjadi lagi.
Bagaimana cara kita melakukan audit internal di laboratorium?
Selaian SNI ISO 19011 : 2018, Salah satu standar rujukan yang bisa kita gunakan adalah unit kompetensi M.71LAB00.032.1 Melaksanakan Audit Internal Terhadap Sistem Mutu dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia no 200 tahun 2016 Bidang Analisis Kimia
Berikut adalah 4 langkah untuk melakukan Audit Internal Laboratorium sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) :
1.Menyiapkan audit internal
1.1. Menentukan ruang lingkup dan rincian persyaratan rencana audit melalui analisis singkat
Ruang lingkup audit menyatakan bagian laboratorium mana yang akan diaudit, apakah hanya laboratorium tertentu atau semua laboratorium. Contoh lain untuk laboratorium dengan banyak cabang, apakah audit internal dilakukan hanya untuk cabang tertentu atau untuk semua cabang.
1.2. Mengidentifikasi prosedur dan atau lingkungan kerja yang akan diaudit sesuai prosedur di tempat kerja.
1.4. Memberikan penjelasan singkat kepada personel yang terkait sesuai prosedur di tempat kerja.
Laboratorium harus menunjuk seseorang untuk bertanggung jawab pada pelaksaan audit internal (Lead Auditor Internal) dan boleh dibantu auditor internal lainnya sehingga membentuk sebuah team.
1.5. Membagikan tugas dan tanggung jawab yang sudah dialokasikan kepada personil yang terkait.
1.6. Mengkonsultasikan rincian rencana audit kepada personel yang tepat sesuai prosedur di tempat kerja.
1.7. Mengembagkan daftar periksa untuk mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian sesuai kebutuhan.
Laboratorium perlu menyusun daftar periksa untuk membantu proses audit internal di laboratorium.
2.Melaksanakan audit internal
2.1. Mengidentifikasi komponen dan elemen dari sistem mutu serta lingkungan kerja yang akan diaudit sesuai prosesur di tempat kerja.
2.2. Melakukan kerja sama dengan personel terkait guna mengoptimalisasi perbaikan berkelanjutan dan efektifitas proses audit.
2.3. Mengumpulkan bukti yang mencukupi untuk mengidentifikasi aspek-aspek ketidaksesuaian dari sistem mutu.
2.4.Menganalisis bukti-bukti yang terkumpul untuk mengidentifikasi tindakan perbaikan yang sesuai.
3.Melaporkan temuan
3.1. Mendokumentasikan temuan dari proses audit dalam format yang dipersyaratkan.
3.2. Menyampaikan rekomendasi untuk mengambil tindakan perbaikan.
3.3. Memberikan strategi yang sesuai untuk impelementasi tindakan perbaikan.
4.Menyelesaikan tindakan perbaikan
4.1. Mengimplementasikan rencana aksi yang telah dikembangkan untuk meningkatakan sistem mutu.
4.2. Mengkonsultasikan strategi yang diperlukan dengan personel terkait untuk meningkatkan sistem mutu.
4.3. Melaporkan efektifitas tindakan perbaikan dalam rentang waktu yang disepakati dan telah dievaluasi sesuai prosedur di tempat kerja.
4.4.Memastikan sertifikasi yang relevan terpelihara sesuai prosedur di tempat kerja.
Standar Rujukan
SNI ISO 9001 , Sistem Manajemen Mutu
SNI ISO 19011 , Panduan Audit Sistem Manajemen
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan tentang audit internal di laboratorium sesuai SKKNI.
Jika ada informasi lain yang di butuhkan, silahkan menghubungi kami di HP/WA : 0821-2429-3839.